BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan
adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan,
guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan
terus-menerus. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional
juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata
dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi adalah tuntutan yang
akhirnya mampu meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki.
Agama sebagai salah satu alas an yang menganjurkan
kita untuk berusaha. “Fastabiqu Alkhairat” yang artinya berlomba-lombalah dalam
kebaikan menjadi Motifasi bagi diri kita untuk menjadi diri yang profesional
dalam suatu profesi. Dengan menjadi profesional maka kita telah berhasil
menjadikan diri kita ini baik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Mengerti tentang profesi
2.
Mengetahui lebih jauh tentang konsep profesionalisme
3.
Untuk mengetahui Kriteria pekerjaan sebagai profesi
C.
Tujuan Pembuatan
Makalah
1.
Apakah profesi itu ?
2.
Bagaimana konsep profesionalisme itu ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi:
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
-
Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan. - Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang
bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.
Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum
cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai
mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis,
sekretaris dan sebagainya.
Menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai
pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional.
Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum
tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan
profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa
“PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan : PROFESI :
1.
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2.
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan
utama (purna waktu).
3.
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4.
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang
mendalam.
B.
Profesionalisme
Dalam Kamus
Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme
merupakan sikap dari seorang profesional. [1]Artinya
sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh
seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut
Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan
seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu
profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme
juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja
berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep
profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata
tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional
memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka. Konsep
profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima
muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas (community affilition)
yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi
formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan.
Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
Kedua,
kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa
seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan
dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap
adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai
hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan
pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja
tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan
melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.
Ketiga,
keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud
bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan
sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang
ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat,
dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan
menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk
melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap
ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan.
Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen
pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah
kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang
kelima,
kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya
profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional
karena adanya pekerjaan tersebut.
Kelima
pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat
sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme
adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok,
yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.
Profesional
:
1.
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
2.
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya itu.
3.
Hidup dari situ.
4.
Bangga akan pekerjaannya.
Ciri-Ciri
Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C.
Kriteria
Pekerjaan Menjadi
Sebuah Profesi
Dalam rangka
memahami lebih lanjut tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam
kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam
studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:
1.
Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan
menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
2.
Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang
memadai dan membudaya.
3.
Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan
terspesialisasi.
4.
Profesi harus memberikan keterangan tentang
ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5.
Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman
yang sudah teruji.
6.
Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang
bermanfaat.
7.
Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan
dan penampilan tugas.
8. Profesi
harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong
dan membina anggotanya.
9. Profesi
harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi
harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi
kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari
kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu
pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:[2]
1.
Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang
luas (pengetahuan dan keahlian).
2.
Merupakan karir yang dibina secara organisatoris
(keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian
masyrakat).
3.
Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang
mempunyai status profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan
hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai
dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka
pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai berikut:[3]
1.
Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2.
Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang
permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata
menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan professional :
a.
Mengandung unsur pengabdian
Setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan
tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari
suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat tersebut.
b.
Mengandung unsur idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau
bidang pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan dalam profesi itu
tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis, seperti
mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban penderitaan
sesama manusia.
c.
Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk
menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya secara
terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek. Kalau
kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami proses
kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari
kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut
Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan
agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan
hidup yang sepenuh waktu.
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan
yang universal.
4.
Pengabdian
5. Kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan
Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki
spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan
karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui
masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. ( Sardiman,
2007:164).
Rahman Nata
wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
1.
Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2.
Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan
pelakunya dengan program pendidikan yang baik.
3.
Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk
mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4.
Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para
pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5.
Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil
dan baku .
6.
Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan
awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
[1]) Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III,
hal. 897.
[2]) Sumardi. Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme
Serta Pengaruh Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan Kerja. Tesis.
Undip. 2001.
[3]) Sjafri Sairin, Membangun
Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2003), hal 87


