Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD dan Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sistem Pemerintahan dibentuk dengan tujuan dasar memenuhi amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua dasar ini dinilai  telah mewakili nilai, watak serta karakter manusia Indonesia seutuhnya. Sebab itulah, pembentukan Sistem Pemerintahan yang sesuai dengan dua dasar ini tentu akan menentukan arah maju sekaligus mundurnya kualitas manusia Indonesia. Semakin sesuai Sistem Pemerintahan dengan Pancasila dan UUD ‘45, pasti pembangunan akan semakin cepat, pun sebaliknya.
Masalah muncul ketika pembentukan sistem ini dipegang oleh orang-orang haus kedudukan, kekuasaan dan hanya mementingkan diri sendiri. Akibatnya, kebijakan-kebijakan yang ada dalam sistem hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak pro rakyat. Sistem Pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 harusnya menyejahterakan, bukan malah menyengsarakan hidup terutama kehidupan rakyat.
Berdasarkan alasan inilah penulis mencoba melakukan upaya koreksi terhadap Sistem Pemerintahan yang berlaku di Negara Indonesia apakah telah atau belum sesuai dengan amanat Pancasila serta UUD ‘45. Andaipun berbeda, penulis akan berusaha semaksimal mungkin agar dapat memberikan solusi atau paling tidak pendapat tentang masalah ini, tentu berdasar nilai yang ada dalam Pancasila dan UUD ’45. Jika memungkinkan.
B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ?
2.    Bagaimana Urgensi Pancasila dan UUD ’45 dalam Sistem Pemerintahan ?
3.    Sesuaikah Sistem Pemerintahan Negara dengan Amanat Pancasila dan UUD ’45 ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.       Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem dapat berarti metode, cara yang teratur (untuk melakukan sesuatu).[1] Untuk mencapai keteraturan, sistem menghendaki adanya bagian-bagian terorganisir yang bulat sekaligus menyeluruh guna menjalankan sebuah fungsi. Dengan begitu, sistem pemerintahan diartikan tatanan utuh yang terdiri atas beberapa bagian yang bekerja saling menguatkankan dan memengaruhi untuk mencapai tujuan serta fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dengan bagian tidak utuh akan merusak atau paling tidak mengurangi fungsi yang dikehendaki.
Visualisasi sederhana, ketika kita membicarakan sistem pernafasan maka yang terbersit dalam benak kita adalah O2 masuk melalui hidung, melewati kerongkongan, berjalan menuju paru-paru, diolah dan dikeluarkan dalam bentuk CO2 melalui kerongkongan serta lubang hidung yang sama. Sistem ini, dengan bagian-bagianya (hidung, kerongkongan, dan paru-paru) berfungsi membuat kita dapat bernafas dengan baik. Ketika hidung kita tersumbat maka secara otomatis sistem atau fungsi sistem tersebut akan berkurang dan atau bahkan terdekonstruksi.
Tidak berbeda dengan sistem pemerintahan. Bila satu atau lebih dari bagian-bagian fungsi pemerintahan rusak, maka secara bertahap atau bahkan spontan sistem atau fungsi sistem tersebut akan mengalami Error. Contoh langsung dari pernyaaan ini adalah jika ditetapkan bahwa negara Indonesia mendasarkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara, maka jika kualitas sumber daya rakyatnya buruk, fungsi ideal pemerintahan juga akan bermasalah –jika tidak dikatakan akan hancur.
Sistem pemerintahan di Indonesia cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah diterapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini erat kaitannya dengan dalam rangka melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal serta suhu politik global.[2] Zaman Pemerintahan Soeharto (ORBA) yang berlangsung selama 32 tahun dikenal sebagai sistem pemerintahan otoriter, tidak pro rakyat. Buktinya, pemberlakuan EBTANAS sebagai penentu kelulusan siswa memicu lahirnya pembohongan publik berupa upaya pelulusan siswa dengan cara-cara yang tidak benar. ORBA pendidikan telah dijadikan sebagai indikator palsu mengenai keberhasilan pemerintah dalam pembangunan.[3]
Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik dengan tetangga maupun alam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling memengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik yang hanya dimiliki oleh Indonesia.[4]
B.       Urgensi Pancasila dan UUD ’45
Indonesia merupakan suatu Negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya, dan agama. Pancasila sebagai Pandangan Hidup serta ideologi Nasional menjadi pemersatu, pengokoh, dan penghubung antara Perbedaan tersebut. Sila-sila dalam Pancasila banyak mengandung makna kebersamaan, menjadikannya sebagai suatu Ideologi yang sangat sempurna. Jika manusia mengikuti ajaran pancasila dalam hidupnya, maka ia telah menegakan Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa.[5] Sedangkan UUD ’45 sebagai Konstitusi Negara yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Jadi sudah jelas bahwa Pancasila dan UUD ’45 Memang sangat Urgen dalam menentukan sukses dan gagalnya suatu Sistem Pemerintahan Negara.
Pemahaman akan Pancasila dan UUD ’45 sebagai penentu suatu sistem pemerintahan Negara memang harus dicermati. Kesalahan dalam pemahaman dapat mengakibatkan kerusakan System yang menjadikan Negara sebagai korban dan kesengsaraan pada rakyat. Berikut dijelaskan Arti sila-sila dalam pancasila dan Makna alenia-alenia pembukaan UUD ’45.
Arti sila-sila dalam pancasila antara lain:
1.      Sila pertama “Ketuhanan yang maha Esa” mengandung arti kebebasan dalam memilih agama. Tidak ada paksaan atau diskriminan antarumat beragama. Menunjukkan bahwa Indonesia adalah suatu Negara yang Religius bukan Ateis.
2.      Sila ke-2 “ Kemanusiaan yang adil dan beradab” Mengandung arti sikap dan perilaku rakyat Indonesia yang mementingkan Norma-norma.
3.      Sila ke-3 “Persatuan Indonesia” Mengandung arti Kebersamaan. Melupakan Perbedaan dan Mengingat Persaaman sebagai Bangsa Indonesia.
4.      Sila ke-4 “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hitmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mengandung arti Suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara Musyawarah Mufakat melalui Lembaga-lembaga Perwakilan.
5.      Sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mengandung arti rakyat yang berhak memerima keadilan dari Negara.



Makna alenia-alenia pembukaan UUD ‘45:
1.        Alenia pertama dari pembukaan UUD ‘45, menunjukan kuatnya  pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah .
2.        Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan peghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
3.        Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi sepiritual , bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah yang maha kuasa.
4.        Alenia keempat merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai ttujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.[6]
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara.
Pokok- pokok sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD ’45 setelah amandemen tertuang dalam penjelasan UUD ’45 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara antara lain :
1.         Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaan). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuatan belaka (Machtsstaan).
2.         Sistem Konvensional. Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya.
3.         Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan rakyat. Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4.         Presiden adalah penyelenggara negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5.         Presidaen tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
6.         Menteri Negara adalah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada DPR. Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
7.         Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan  bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. Namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-undang maka MPR dapat melakukan Impeachmant[7].
Amandemen atau perubahan UUD mengandung pengertian:
1.      Menambah dan mengurangi redaksi atau isi UUD menjadi lain daripada semula.
2.      Merubah redaksi dan atau isi UUD sebagian atau seluruhnya.
3.      Mempengaruhi UUD dengan cara atau menyusun ketentuannya menjadi lebih jelas, tegas, dan sistematis.
4.      Pembaharuan sendi-sendi bernegara antara lain bentuk pemerintahan.[8]
C.      Sistem Pemerintahan Negara berdasarkan Amanat Pancasila dan UUD ’45
Secara Umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1.      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
2.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara.
3.      Tingkat kebebasan dan kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
4.      Suatu sistem perwakilan.
5.      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.[9]
Merupakan suatu keharusan dalam Sistem pemerintahan Negara untuk melaksanakanan amanat yang telah tertuang didalam Pancasila dan UUD ’45. Menjadikan Negara yang makmur, damai, dan sejahtera terutama dalam aspek rakyatnya.
Namun yang terjadi dimasyarakat adalah carut marut Sistem Pemerintahan dan lebih spesifiknya lagi adalah masalah pendidikan. Hak rakyat miskin yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah untuk mendapatkan pendidikan gratis seakan hanya isapan jempol belaka. Padahal suatu Sistem pemerintahan akan berjalan lancar ketika seluruh komponen sistem itu baik. Rakyat merupakan salah satu komponen penting dalam suatu Sistem Pemerintahan karena kita ketahui bahwa rakyat adalah penguasa tertinggi negara.
            Sistem pemerintahan yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD ’45 adalah harapan rakyat. Mengetahui arti yang terkandung didalam Pancasila dan UUD ’45 sangat sesuai dengan kebutuhan rakyat. Kesatuan antara Pancasila dan UUD ’45 dapat menjadikan suatu sistem akan bekerja dengan sangat baik.
Sistem pemerintahan Negara yang menurut penulis sudah tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan didalam Pancasila dan UUD ’45 menjadi penyebab munculnya banyak problem di Indonesia. Lepas tangan Pemerintah dalam mengatur sistem, rakyat yang tidak berpendidikan merupakan gambaran sadis gagalnya Sistem Pemerintahan Negeri Ini.
Solusi yang paling tepat dalam mengatasi problematika ini adalah dengan mengembalikan Sistem Pemerintahan Negara yang sebelumnya hanya menjadikan Pancasila dan UUD ’45 sebagai bumbu dapur kepada pengamalan Amanat-amanat yang telah tertuang didalam Pancasila dan UUD ’45.


[1] M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, tt), 718.
[2] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi pendidikan Panca-sila Sebagai Pemandu Reformasi, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011),  196
[3] Moh. Yamin, Menggugat Pendidikan Indonesia, (Jokjakarta: Ar-Ruzz Media, 2009), 94
[4] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011),  198
[5]    Kacung Marijan, Abdurrahman Wahid Mengurai Hubungan Agama dan Negara, (Jakarta: PT Grasindo, 1999), 94
[6]  http://wildaznov11.blogspot.com. Diakses tanggal 21 Sepetember 2012 pukul 17.00.
[7]http://www.scribd.com/doc/66036820/Sistem-Pemerintahan-Negara-Republik-  Indonesia. Diakses tanggal 24 Sepetember 2012 pukul 09.00
[8]   Tim MPK Unesa, Modul Pendidikan Pancasila, (Surabaya: Unesa University Press, 2005), 156
[9]   Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), 181