BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem
Pemerintahan dibentuk dengan tujuan dasar memenuhi amanat Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Kedua dasar ini dinilai telah
mewakili nilai, watak serta karakter manusia Indonesia seutuhnya. Sebab itulah,
pembentukan Sistem Pemerintahan yang sesuai dengan dua dasar ini tentu akan
menentukan arah maju sekaligus mundurnya kualitas manusia Indonesia. Semakin
sesuai Sistem Pemerintahan dengan Pancasila dan UUD ‘45, pasti pembangunan akan
semakin cepat, pun sebaliknya.
Masalah muncul
ketika pembentukan sistem ini dipegang oleh orang-orang haus kedudukan,
kekuasaan dan hanya mementingkan diri sendiri. Akibatnya, kebijakan-kebijakan
yang ada dalam sistem hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak pro rakyat. Sistem
Pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 harusnya menyejahterakan,
bukan malah menyengsarakan hidup terutama kehidupan rakyat.
Berdasarkan
alasan inilah penulis mencoba melakukan upaya koreksi terhadap Sistem Pemerintahan
yang berlaku di Negara Indonesia apakah telah atau belum sesuai dengan amanat
Pancasila serta UUD ‘45. Andaipun berbeda, penulis akan berusaha semaksimal
mungkin agar dapat memberikan solusi atau paling tidak pendapat tentang masalah
ini, tentu berdasar nilai yang ada dalam Pancasila dan UUD ’45. Jika memungkinkan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ?
2.
Bagaimana
Urgensi Pancasila dan UUD ’45 dalam Sistem Pemerintahan ?
3.
Sesuaikah
Sistem Pemerintahan Negara dengan Amanat Pancasila dan UUD ’45 ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem dapat
berarti metode, cara yang teratur (untuk melakukan sesuatu).[1]
Untuk mencapai keteraturan, sistem menghendaki adanya bagian-bagian
terorganisir yang bulat sekaligus menyeluruh guna menjalankan sebuah fungsi. Dengan
begitu, sistem pemerintahan diartikan tatanan utuh yang terdiri atas beberapa bagian
yang bekerja saling menguatkankan dan memengaruhi untuk mencapai tujuan serta
fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dengan bagian tidak utuh akan merusak
atau paling tidak mengurangi fungsi yang dikehendaki.
Visualisasi
sederhana, ketika kita membicarakan sistem pernafasan maka yang terbersit dalam
benak kita adalah O2 masuk melalui hidung, melewati kerongkongan,
berjalan menuju paru-paru, diolah dan dikeluarkan dalam bentuk CO2
melalui kerongkongan serta lubang hidung yang sama. Sistem ini, dengan bagian-bagianya
(hidung, kerongkongan, dan paru-paru) berfungsi membuat kita dapat bernafas
dengan baik. Ketika hidung kita tersumbat maka secara otomatis sistem atau
fungsi sistem tersebut akan berkurang dan atau bahkan terdekonstruksi.
Tidak berbeda
dengan sistem pemerintahan. Bila satu atau lebih dari bagian-bagian fungsi pemerintahan
rusak, maka secara bertahap atau bahkan spontan sistem atau fungsi sistem
tersebut akan mengalami Error. Contoh langsung dari pernyaaan ini adalah
jika ditetapkan bahwa negara Indonesia mendasarkan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan negara, maka jika kualitas sumber daya rakyatnya buruk, fungsi ideal
pemerintahan juga akan bermasalah –jika tidak dikatakan akan hancur.
Sistem pemerintahan di
Indonesia cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah
diterapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini erat kaitannya dengan dalam rangka
melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal serta suhu politik
global.[2] Zaman
Pemerintahan Soeharto (ORBA) yang berlangsung selama 32 tahun dikenal sebagai
sistem pemerintahan otoriter, tidak pro rakyat. Buktinya, pemberlakuan EBTANAS
sebagai penentu kelulusan siswa memicu lahirnya pembohongan publik berupa upaya
pelulusan siswa dengan cara-cara yang tidak benar. ORBA pendidikan telah dijadikan
sebagai indikator palsu mengenai keberhasilan pemerintah dalam pembangunan.[3]
Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia,
dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik dengan
tetangga maupun alam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi
khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling memengaruhi,
sehingga melahirkan sistem politik yang hanya dimiliki oleh Indonesia.[4]
B.
Urgensi
Pancasila dan UUD ’45
Indonesia merupakan suatu Negara yang terdiri dari berbagai
suku bangsa, budaya, dan agama. Pancasila sebagai Pandangan Hidup serta
ideologi Nasional menjadi pemersatu, pengokoh, dan penghubung antara Perbedaan
tersebut. Sila-sila dalam Pancasila banyak mengandung makna kebersamaan,
menjadikannya sebagai suatu Ideologi yang sangat sempurna. Jika manusia
mengikuti ajaran pancasila dalam hidupnya, maka ia telah menegakan Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa.[5] Sedangkan UUD ’45 sebagai Konstitusi
Negara yang mengatur kedudukan
dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara
lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga
mengatur hak dan kewajiban warga negara. Jadi sudah jelas bahwa Pancasila dan
UUD ’45 Memang sangat Urgen dalam menentukan sukses dan gagalnya suatu Sistem
Pemerintahan Negara.
Pemahaman akan
Pancasila dan UUD ’45 sebagai penentu suatu sistem pemerintahan Negara memang
harus dicermati. Kesalahan dalam pemahaman dapat mengakibatkan kerusakan System
yang menjadikan Negara sebagai korban dan kesengsaraan pada rakyat. Berikut
dijelaskan Arti sila-sila dalam pancasila
dan Makna alenia-alenia pembukaan UUD ’45.
Arti sila-sila dalam pancasila antara lain:
1. Sila pertama “Ketuhanan
yang maha Esa” mengandung arti kebebasan dalam memilih agama. Tidak ada
paksaan atau diskriminan antarumat beragama. Menunjukkan bahwa Indonesia adalah
suatu Negara yang Religius bukan Ateis.
2. Sila ke-2 “ Kemanusiaan
yang adil dan beradab” Mengandung arti sikap dan perilaku rakyat Indonesia
yang mementingkan Norma-norma.
3. Sila ke-3 “Persatuan
Indonesia” Mengandung arti Kebersamaan. Melupakan Perbedaan dan Mengingat
Persaaman sebagai Bangsa Indonesia.
4. Sila ke-4 “ Kerakyatan
yang dipimpin oleh hitmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
mengandung arti Suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara Musyawarah Mufakat melalui Lembaga-lembaga Perwakilan.
5. Sila ke-5 “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mengandung arti rakyat yang berhak
memerima keadilan dari Negara.
Makna alenia-alenia pembukaan UUD ‘45:
1.
Alenia pertama dari pembukaan UUD ‘45, menunjukan
kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapi masalah .
2.
Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan peghargaan
kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
3.
Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa yang menjadi
motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaanya,
tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi sepiritual , bahwa maksud dan
tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah yang maha kuasa.
4.
Alenia keempat merumuskan dengan padat sekali tujuan
dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai ttujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.[6]
Sistem
pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan
kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal
dengan Tujuh
Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara.
Pokok- pokok sistem
pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD ’45 setelah amandemen tertuang dalam
penjelasan UUD ’45 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara antara
lain :
1.
Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaan). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum tidak
berdasarkan atas kekuatan belaka (Machtsstaan).
2.
Sistem
Konvensional. Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak
bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem
konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum
lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR,
Undang-Undang, dan sebagainya.
3.
Kekuasaan
Negara yang tertinggi di tangan rakyat. Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002,
kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan
penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun
setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4.
Presiden adalah
penyelenggara negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap
rakyat.
5.
Presidaen tidak
bertanggung jawab kepada DPR. DPR
mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN.
Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak
tergantung pada dewan.
6.
Menteri
Negara adalah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
DPR. Dalam
menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
7.
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas. Hasil
Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan
negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR
dan DPR. Namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-undang maka MPR dapat
melakukan Impeachmant[7].
Amandemen atau
perubahan UUD mengandung pengertian:
1. Menambah dan mengurangi
redaksi atau isi UUD menjadi lain daripada semula.
2. Merubah redaksi dan atau isi
UUD sebagian atau seluruhnya.
3. Mempengaruhi UUD dengan cara
atau menyusun ketentuannya menjadi lebih jelas, tegas, dan sistematis.
C.
Sistem
Pemerintahan Negara berdasarkan Amanat Pancasila dan UUD ’45
Secara Umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa
mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1. Keterlibatan warga Negara
dalam pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan tertentu
diantara warga Negara.
3. Tingkat kebebasan dan
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
4. Suatu sistem perwakilan.
Merupakan suatu keharusan
dalam Sistem pemerintahan Negara untuk melaksanakanan amanat yang telah
tertuang didalam Pancasila dan UUD ’45. Menjadikan Negara yang makmur, damai,
dan sejahtera terutama dalam aspek rakyatnya.
Namun yang terjadi
dimasyarakat adalah carut marut Sistem Pemerintahan dan lebih spesifiknya lagi
adalah masalah pendidikan. Hak rakyat miskin yang seharusnya mendapatkan
perhatian lebih oleh pemerintah untuk mendapatkan pendidikan gratis seakan
hanya isapan jempol belaka. Padahal suatu Sistem pemerintahan akan berjalan
lancar ketika seluruh komponen sistem itu baik. Rakyat merupakan salah satu
komponen penting dalam suatu Sistem Pemerintahan karena kita ketahui bahwa
rakyat adalah penguasa tertinggi negara.
Sistem pemerintahan yang sesuai dengan amanat Pancasila
dan UUD ’45 adalah harapan rakyat. Mengetahui arti yang terkandung didalam
Pancasila dan UUD ’45 sangat sesuai dengan kebutuhan rakyat. Kesatuan antara Pancasila
dan UUD ’45 dapat menjadikan suatu sistem akan bekerja dengan sangat baik.
Sistem pemerintahan Negara
yang menurut penulis sudah tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan
didalam Pancasila dan UUD ’45 menjadi penyebab munculnya banyak problem di
Indonesia. Lepas tangan Pemerintah dalam mengatur sistem, rakyat yang tidak
berpendidikan merupakan gambaran sadis gagalnya Sistem Pemerintahan Negeri Ini.
Solusi yang paling tepat
dalam mengatasi problematika ini adalah dengan mengembalikan Sistem
Pemerintahan Negara yang sebelumnya hanya menjadikan Pancasila dan UUD ’45
sebagai bumbu dapur kepada pengamalan Amanat-amanat yang telah tertuang didalam
Pancasila dan UUD ’45.
[1] M. Dahlan Al
Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, tt), 718.
[2] Tim penyusun
MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi pendidikan Panca-sila Sebagai
Pemandu Reformasi, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 196
[3] Moh. Yamin, Menggugat
Pendidikan Indonesia, (Jokjakarta: Ar-Ruzz Media, 2009), 94
[4] Tim penyusun
MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi pendidikan Pancasila Sebagai
Pemandu Reformasi, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 198
[5] Kacung Marijan,
Abdurrahman Wahid Mengurai Hubungan Agama dan Negara, (Jakarta: PT
Grasindo, 1999), 94
[7]http://www.scribd.com/doc/66036820/Sistem-Pemerintahan-Negara-Republik- Indonesia. Diakses
tanggal 24 Sepetember 2012 pukul 09.00


