BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Budaya
Kata "kebudayaan" berasal dari
kata Sanskerta yakni “buddhayah”, ialah bentuk jamak dari buddhi yang berarti
"budi" atau "akal". Demikian, ke-budaya-an itu dapat
diartikan "hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal". Ada
pendirian lain mengenai asal dari kata "kebudayaan" itu, ialah bahwa
kata itu adalah suatu perkembangan dari majemuk budi-daya, artinya daya dari
budi, kekuatan dari akal.
Budaya merupakan 'impersonal potential'
yang membedakan antara perilaku manusia dengan perilaku makhluk hidup lainnya.
Sehingga perilaku manusia lebih tepat disebut perbuatan; atau menurut istilah
agama disebut 'akhlak'.
Dari definisi diatas, dapat kita ambil
kesimpulan bahwa suatu budaya merupakan bentuk karya manusia yang berkaitan
dengan budi dan akal. Sehingga karena bersal dari akalyang berbeda-beda maka akan mengakibatkan perbedaan budaya.
B. Akhlak Terhadap Perbedaan Budaya Antara Muslim Dan Non Muslim
Perbedaan budaya yang muncul dalam masyarakat seperti masalah
pakaian berasal dari suatu keyakinan. Yang secara garis contoh luas adalah
antara muslim dengan non muslim. Non Muslim yang cenderung memakai pakaian yang
terbuka, sedangkan kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk menutup aurat yang
kadarnya telah ditentukan oleh agama. Oleh karena itu perlua adanya Susila dan
toleransi. Susila yang berarti aturan-aturan hidup yang bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat menjadi lebih baik.[1]
Dalam
berhubungan dengan masyarakat non muslim, islam mengajarkan kepada kita untuk
toleransi , yaitu menghormati keyakinan umat lain tanpa berusaha memaksakan
keyakinan kita kepada mereka (Q.S Al-Baqoroh 2:256).
Kalau berdialog dengan mereka, kita berdialog
dengan cara yang terbaik ( Q.S Al-Ankabut 29:46).
Toleransi
tidaklah berarti mengikuti kebenaran agama mereka, tetapi mengakui keberadaan
agama, budaya, kultur mereka dalam realitas bermasyarakat. Toleransi juga bukan
berarti kompromi atau bersifat sinkritisme daalm keyakinan dan ibadah. Kita
sama sekali tidak boleh mengikuti agama dan ibadah mereka dengan alasan apapun.
Sikap kita dalam hal ini sudah jelas dan tegas yaitu :
Artinya :” Untukmu agamamu, dan untukku agamaku “. (Q.S Al-Kafirun
109:6)
Termasuk menghormati Budaya agama lain
adalah tidak memaksa non muslim untuk mengikuti kebudayaan islam. Dalam bingkai
kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia ini, terdapat beberapa agama yang diakui
secara resmi oleh Negara. Semua pemeluk agama tersebut berhak untuk menjalankan
ritualitas budaya agamanya secara bebas dan terhormat. Demikian juga, seluruh
pemeluk agama diharuskan menghormati budaya agama yang lain, sehingga bisa
terwujud kehidupan yang harmonis, indah dan penuh pengertian.
Dalam ideologi
bangsa Indonesia, Pancasila, termaktub sila pertama yang berbunyi Ketuhanan
yang Maha Esa. Artinya, seluruh warga Indonesia adalah orang-orang yang
beragama atau memeluk satu agama. Negara tidak mengakui adanya orang ateis di
hidup di negara ini. Penganut faham
komunis dan Marxisme yang anti-agama tidak diakui keberadaannya di negara ini.
Karenanya, pasca kemerdekaan, kaum tidak beragama ini ditumpas oleh pemerintah.
Dikataka oleh Prof. Enil Salim “Kesenjangan yang lazim disebut Kesenjangan
budaya”.[2]
Mengingat bahwa
tidak ada orang Indonesia yang tidak beragama, semuanya memeluk agama tertentu,
maka seharusnya masing-masing lebih konsen mengurusi agamanya sendiri-sendiri.
Artinya, tidak arif bila ada seorang pemeluk agama mengusik kedamaian dan
ketenteraman agama lain. Sepatutnya ia menyibukkan diri dengan ritualitas
ibadahnya sendiri-sendiri. Di sisi lain, aktivitas dakwah yang digalakkan di
republik ini sebaiknya disasarkan pada kalangan internal pemeluk agama
tersebut. Kita sebagai kaum muslimin, memiliki kewajiban untuk berdakwah. Akan
tetapi makna dakwah tersebut bukannya mengajak pemeluk agama lain untuk memeluk
agama Islam. Karena dalam konteks Indonesia, hal tersebut sangat rawan memicu
konflik. Demikian pula sebaliknya, kaum non muslim juga dilarang keras untuk
merecoki dan mengusik kedamaian kaum muslimin. Mereka dilarang berdakwah untuk
mengajak kaum muslimin menjadi murtad.
Sebaiknya
dakwah kita lebih ditujukan untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas
keagamaan kaum muslimin sendiri. Masih banyak lahan-lahan dakwah di kalangan
umat Islam yang masih belum tergarap. Akan tetapi, lain lagi masalahnya bila
ada orang non-muslim yang ingin mengetahui risalah Islam. Sebagai seorang
muslim, kita berkewajiban untuk menjabarkannya secara tuntas. Kita harus
mendakwah Islam secara maksimal. Dengan begitu, kita berhap risalah Islam bisa
masuk ke dalam kalbunya.
Toleransi dalam kehidupan beragama ini juga seyogyanya diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari dengan menghormati praktik beragama pemeluk lain.
Ketika, misalnya, pemeluk agama Kristen sedang menjalankan ritual misa di hari
minggu maka seluruh muslimin dilarang menggangu atau mengusik kekhusyukan
ibadah tersebut. Sebaliknya, ketika seorang kaum muslimin sedang menunaikan
salat, maka pemeluk agama lain dilarang melakukan tindakan yang bisa mengusik
ketenangan beribadah. Hendaknya masing-masing saling menghargai. Karenanya,
praktik toleransi yang diterapkan oleh sebagian masyarakat Indonesia ini sangat
baik. Ketika sedang marak-maraknya pengeboman gereja-gereja oleh kalangan yang
tidak bertanggung jawab, maka di malam natal, pasukan Banser bersama Polisi
turut serta menjaga keamanan. Potret toleransi yang sangat tinggi.


