Akhak Terhadap Budaya Antara Muslim Dan Non Muslim



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Budaya
Kata "kebudayaan" berasal dari kata Sanskerta yakni “buddhayah”, ialah bentuk jamak dari buddhi yang berarti "budi" atau "akal". Demikian, ke-budaya-an itu dapat diartikan "hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal". Ada pendirian lain mengenai asal dari kata "kebudayaan" itu, ialah bahwa kata itu adalah suatu perkembangan dari majemuk budi-daya, artinya daya dari budi, kekuatan dari akal.
Budaya merupakan 'impersonal potential' yang membedakan antara perilaku manusia dengan perilaku makhluk hidup lainnya. Sehingga perilaku manusia lebih tepat disebut perbuatan; atau menurut istilah agama disebut 'akhlak'.
Dari definisi diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa suatu budaya merupakan bentuk karya manusia yang berkaitan dengan budi dan akal. Sehingga karena bersal dari akalyang berbeda-beda  maka akan mengakibatkan perbedaan budaya.

B.  Akhlak Terhadap Perbedaan Budaya Antara Muslim Dan Non Muslim

Islam tidak hanya menyuruh kita membina hubungan baik dengan sesama muslim saja, tapi juga dengan non muslim. Namun demikian dalam hal-hal tertentu ada pembatasan hubungan dengan non muslim, terutama yang menyangkut aspek ritual keagamaan. Misalnya kita tidak boleh mengikuti upacara-upacara keagamaan yang mereka adakan. Sekalipun kita diundang, kita tidak boleh menyelenggarakan jenazah mereka secara islam, kita tidak boleh mendoakannya untuk mendapatkan rahmat dan berkah dari Allah ( kecuali mendoakannya supaya mendapat hidayah) dan lain sebagainya. Sehingga dalam bertegur sapa misalnya, untuk non muslim kita tidak mengucapkan salam islam, tapi menggantinya dengan ucapan-ucapan lain sesuai kebiasaan.
Perbedaan budaya yang muncul dalam masyarakat seperti masalah pakaian berasal dari suatu keyakinan. Yang secara garis contoh luas adalah antara muslim dengan non muslim. Non Muslim yang cenderung memakai pakaian yang terbuka, sedangkan kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk menutup aurat yang kadarnya telah ditentukan oleh agama. Oleh karena itu perlua adanya Susila dan toleransi. Susila yang berarti aturan-aturan hidup yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat menjadi lebih baik.[1]
Dalam berhubungan dengan masyarakat non muslim, islam mengajarkan kepada kita untuk toleransi , yaitu menghormati keyakinan umat lain tanpa berusaha memaksakan keyakinan kita kepada mereka (Q.S Al-Baqoroh 2:256).
 Kalau berdialog dengan mereka, kita berdialog dengan cara yang terbaik ( Q.S Al-Ankabut 29:46).
Toleransi tidaklah berarti mengikuti kebenaran agama mereka, tetapi mengakui keberadaan agama, budaya, kultur mereka dalam realitas bermasyarakat. Toleransi juga bukan berarti kompromi atau bersifat sinkritisme daalm keyakinan dan ibadah. Kita sama sekali tidak boleh mengikuti agama dan ibadah mereka dengan alasan apapun. Sikap kita dalam hal ini sudah jelas dan tegas yaitu :
Artinya :” Untukmu agamamu, dan untukku agamaku “. (Q.S Al-Kafirun 109:6)
        Termasuk menghormati Budaya agama lain adalah tidak memaksa non muslim untuk mengikuti kebudayaan islam. Dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia ini, terdapat beberapa agama yang diakui secara resmi oleh Negara. Semua pemeluk agama tersebut berhak untuk menjalankan ritualitas budaya agamanya secara bebas dan terhormat. Demikian juga, seluruh pemeluk agama diharuskan menghormati budaya agama yang lain, sehingga bisa terwujud kehidupan yang harmonis, indah dan penuh pengertian.
Dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, termaktub sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, seluruh warga Indonesia adalah orang-orang yang beragama atau memeluk satu agama. Negara tidak mengakui adanya orang ateis di hidup di negara ini.  Penganut faham komunis dan Marxisme yang anti-agama tidak diakui keberadaannya di negara ini. Karenanya, pasca kemerdekaan, kaum tidak beragama ini ditumpas oleh pemerintah. Dikataka oleh Prof. Enil Salim “Kesenjangan yang lazim disebut Kesenjangan budaya”.[2]
Mengingat bahwa tidak ada orang Indonesia yang tidak beragama, semuanya memeluk agama tertentu, maka seharusnya masing-masing lebih konsen mengurusi agamanya sendiri-sendiri. Artinya, tidak arif bila ada seorang pemeluk agama mengusik kedamaian dan ketenteraman agama lain. Sepatutnya ia menyibukkan diri dengan ritualitas ibadahnya sendiri-sendiri. Di sisi lain, aktivitas dakwah yang digalakkan di republik ini sebaiknya disasarkan pada kalangan internal pemeluk agama tersebut. Kita sebagai kaum muslimin, memiliki kewajiban untuk berdakwah. Akan tetapi makna dakwah tersebut bukannya mengajak pemeluk agama lain untuk memeluk agama Islam. Karena dalam konteks Indonesia, hal tersebut sangat rawan memicu konflik. Demikian pula sebaliknya, kaum non muslim juga dilarang keras untuk merecoki dan mengusik kedamaian kaum muslimin. Mereka dilarang berdakwah untuk mengajak kaum muslimin menjadi murtad.
Sebaiknya dakwah kita lebih ditujukan untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas keagamaan kaum muslimin sendiri. Masih banyak lahan-lahan dakwah di kalangan umat Islam yang masih belum tergarap. Akan tetapi, lain lagi masalahnya bila ada orang non-muslim yang ingin mengetahui risalah Islam. Sebagai seorang muslim, kita berkewajiban untuk menjabarkannya secara tuntas. Kita harus mendakwah Islam secara maksimal. Dengan begitu, kita berhap risalah Islam bisa masuk ke dalam kalbunya.
Toleransi dalam kehidupan beragama ini juga seyogyanya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan menghormati praktik beragama pemeluk lain. Ketika, misalnya, pemeluk agama Kristen sedang menjalankan ritual misa di hari minggu maka seluruh muslimin dilarang menggangu atau mengusik kekhusyukan ibadah tersebut. Sebaliknya, ketika seorang kaum muslimin sedang menunaikan salat, maka pemeluk agama lain dilarang melakukan tindakan yang bisa mengusik ketenangan beribadah. Hendaknya masing-masing saling menghargai. Karenanya, praktik toleransi yang diterapkan oleh sebagian masyarakat Indonesia ini sangat baik. Ketika sedang marak-maraknya pengeboman gereja-gereja oleh kalangan yang tidak bertanggung jawab, maka di malam natal, pasukan Banser bersama Polisi turut serta menjaga keamanan. Potret toleransi yang sangat tinggi.


[1] Tim Penyusun MKD Sunan Ampel, Akhlaq Tasawwuf, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2012), 64
[2] Slamet Sutrisno, Pancasila Kebudayaan Dan Kebangsaan, (Yogyakarta: Liberty Offset, 1988), 5