BAB I
A.
Latar
Belakang
Membicarakan Masalah Iman dan Kufur, umat
Islam telah terjadi perselisihan dimana yang satu adalah umat yang mudah
mengkafirkan orang lain sekalipun orang itu masih bisa dianggap muslim. Sedang yang lainnya adalah yang
berpendirian bahwa kita tidak boleh boleh menghukum kafirkan seseorang
sekalipun orang tersebut benar-benar telah kafir dan murtad dari agam islam.
Sesungguhnya penilaian bahwa seseorang
itu kufur dan benar-benat telah menyimpang dari hukum islam adalah wewenang
Allah. Terkecuali orang gersebut mengatakan dengan terang-terangan bahwa dia
tidak menunaikan perintah Allah karena ingkar pada Allah.
Dalam makalah ini, penulis berusaha untuk
menerangkan secara mendetail tentang Iman dan Kufur dari berbagai aliran serta
memberikan beberapa solusi yang tepat untuk menanggapi permasalahan ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah
Pengertian Iman dan Kufur ?
2.
Bagaimanakah
Perbandingan Antar Aliran mengenai Iman dan Kufur ?
3.
Bagaimanakah
Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran?
C.
Tujuan
Pembuatan Makalah
1. Memahami apa yang di maksud dengan Iman dan Kufur,
2. Mengerti tentang
Perbandingan Antar Aliran mengenai Iman dan Kufur,
3. Mengetahui Konsep
Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran.
|
PEMBAHASAN
A. Pengertian Iman dan Kufur
Jika
dilihat dari asal bahasa kata iman berasal dari bahasa arab yang berarti
membenarkan, dan dalam bahasa Indonesia kata iman berarti percaya yaitu sebuah
kepercayaan dalam hati dan membenarkan bahwa adanya Allah SWT itu benar-benar
ada serta membenarkan dan mengamalkan semua yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad
SAW dan mempercayai Rasul-Rasul sebelumnya. Iman merupakan inti dasar dari
sebuah peribadatan, tanpa adanya keimanan sangat mustahil seseorang dapat
membenarkan adanya Tuhan.
Menurut pendapat-pendapat ulama fiqih
bahwa iman merupakan sebuah Tasdiq di dalam hati hal tersebut yaitu menurut,
antara lain:
1.
Menurut Abu Abdullah
bin Khafif
Iman adalah sebuah pembenaran hati
terhadap sesuatu yang telah di jelaskan oleh Al Haq (Allah) tentang
masalah-masalah yang gaib
2.
Menurut Abdullah At
Tustari
Bahwa iman adalah merupakan kesaksian
Al-haq dalam. Karena jika Allah di pandang dengan penglihatan tanpa pembatas,
dan jika dengan pengetahuan tanpa berakhir.[1]
Menurut Hasan Hanafi, setidaknya ada
empat istilah kunci biasanya dipergunakan oleh para theology Muslim dalam membicarakan
konsep iman, yaitu :
1. Ma’rifah
bi al-aql; mengetahui dengan akal
2. Amal;
perbuatan baik atau patuh
|
4. Tasdiq;
membenarkan dalam hati
Dari
pendapat para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa iman merupakan hal yang
bersangkutan dengan hati. Semua hal-hal yang gaib seperti Tuhan, sifat-sifatnya,
akhirat, takdir, rejeki, dan sebagainya merupakan sebuah pembenaran dan
kepercayaan hati. Jika dipahami secara mendalam iman mempunyai hubungan yang
sangat erat kaitannya dengan amaliyah-amaliyah atau perbuatan.
Amaliyah-amaliyah atau perbuatan merupakan tolak ukur keimanan seseorang. Jika
seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadikan dirinya dekat dengan
Allah, maka dapat dipastikan bahwa seseorang tersebut beriman kepada Allah
yaitu dengan menjalankan syariat-syariatnya yang dibawakan oleh Nabi Muhammad
Saw.
Kufur
dalam pengertian bahasa arab berarti menyembunyikan dan menutup. Orang arab
menyebut “malam” itu kafir, karena malam menyembunyikan sesuatu. Mereka juga
menyebut “petani” dengan kata kafir karena petani menutup benih dalam tanah.[2]
Adapun menurut syara’, kufur dibedakan menjadi dua, yaitu kufur aqidah yang
berarti mengingkari dengan apa yang wajib diimani dan kufur nikmat yang artinya
mengingkari bahwa nikmat yang diterima bukan dari sang Kholiq.
B. Perbandingan Antar Aliran mengenai Iman dan Kufur
Persoalan Iman dan Kufur pertama
kali dimunculkan oleh kaum Khawarij ketika mencap kafir sejumlah tokoh sahabat
Nabi saw yang dianggap telah berbuat dosa besar, antara lain Ali bin Abi
Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sofyan, Abu Hasan al-Asy’ari, dan lain-lain. Masalah
ini lalu dikembangkan oleh Khawarij dengan tesis utamanya bahwa setiap pelaku
dosa besar adalah kafir. Aliran lain seperti Murji’ah dan Asy’ariyah turut
ambil bagian dalam masalah tersebut bahkan tidak jarang terdapat perbedaan
pandangan di antara sesama pengikut masing-masing aliran.
Al khowarij, sebagai aliran teologi
pertama yang muncul karena tidak menerima kebijakan Ali menerima tahkim sebagai
penyelesaian persengketaan khilafah dengan Mu’awiyah, dan orang-orang yang
terlibat dalam penerimaan dan pelaksanaan tahkim ini.
Persoalan politik tersebutlah yang
akhirnya menimbulkan persoalan teologi. Al Khowarij memakai semboyan La
Hukma Illa Lillah. Atas dasar semboyan itu mereka menuduh kafir terhadap
Ali, Mu’awiyah dan seluruh pengikut mereka. Sedangkan Al Murji’ah memandangnya
tetap mukmin bukan kafir.
Persoalan iman dan kufur ini
dinilai amat penting karena hal itu berperan untuk menentukan posisi seseorang,
baik dalam kehidupan duniawi maupun ukhrowi.
C. Konsep Iman dan Kufur Berbagai Aliran
Konsep iman dan kufur menurut perbincangan
aliran theologi Islam seperti yang terlihat dalam berbagai literatur ilmu kalam,
acap kali lebih menitikberatkan pada satu aspek saja dari dua term; “imanataukufur”.
Inidapat dipahami, sebab kesimpulan tentang konsep iman bila dilihat kebalikannya,
juga berarti kesimpulan tentang konsep kufur.
Pendapat beberapa aliran Teologi
tentang Iiman dan Kufur :
1. Aliran Khowarij
Sebagai sebuah aliran yang lahir dari peristiwa politk,
maka pendirian theologi Khawarij terutama yang berkaitan masalah iman dan kufur
sebenarnya lebih bertendensi padamasalah politis ketimbang ilmiah teoritis. Kebenaran
ini tidak dapat disangkal, karena seperti yang telah diungkapkan dalam sejarah Khawarij
yang mula-mula memunculkan persoalan theologis seputar makalah“ Apakah Ali dan pendukungnya
ialah kafir atau masih tetap mukmin?, Apakah Mu’awiyah dan pendukungnya masih tetap
mukmin atau telah menjadi kufur?” Jawaban
dari pertanyaan ini yang kemudian menjadi pijakan dasar dari theologi mereka
.Dalam hal ini mereka berpendapat, karena Ali dan Mu’awiyah telah melakukan tahkim
maka mereka telah melakukan dosa besar dan semua pelaku dosa besar (
murtakib al-kabirah), menurut semua sub sekte aliran khawarij adalah kafir.
Sekte ini memilah dosa besar menjadi dua bagian yaitu :
a.
Dosa yang
ada hukumannya didunia seperti zina.
Pelaku dosa
besar yang pertama tidak dipandang kafir, tetapi pelaku dosa besar yang kedua dengan
merekaanggap telah menjadi kafir. Khawarij cenderung menyamaratakan
semua perbuatan dosa sebagai dosa besar yang menggiring kepada kekufuran. Dalam
paham mereka lebih banyak tertuju pada sangsi langsung bagi seseorang yang
melakukan dosa besar. Hal ini dapat dimengerti karena perbuatan merupakan unsurter
penting dalam konsep iman menurut Khawarij.
2. Aliran Murji’ah
Menurut sub sekte murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang
berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala
ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti
menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam
pandangan Tuhan. Sementara yang dimaksud murji’ah moderat adalah mereka yang
berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di
neraka, ia tidak kekal didalamnya bergantung pada dosa yang dilakukannya.
Oleh Harun Nasution dan Ahmad Amin, Abu Hanifah dan pengikutnya
digolongkan kedalam aliran Murji’ah Moderat. Pertimbangannya adalah pendapat
Abu Hanifah mengenai Pelaku Dosa Besar dan konsep iman yang tidak jauh berbeda
dengan pendapat aliran Murji’ah Moderat. Abu Hanifah berpendapat bahwa pelaku
dosa besar tetap Mukmin, tetap bukan berarti bahwa dosanya tidak berimplikasi..
seandainya ia masuk neraka, itu karena Alah menghendakinya, dan ia tidak akan
kekal didalamnya.[4]
3.
Aliran
Asy’ariyah
Kaum Asy’ariyah – yang muncul
sebagai reaksi terhadap kekerasan Mu’tazilah memaksakan paham khalq al-Quran –
banyak membicarakan persoalan iman dan kufur. Asy’ariyah berpendapat bahwa akal
manusia tidak bisa merupakan ma’rifah dan amal. Manusia dapat bahwa akal
manusia tidak bisa merupakan ma’rifah dan amal. Manusia dapat mengetahui
kewajiban hanya melalui wahyu bahwa ia berkewajiban mengetahui Tuhan dan
manusia harus menerimanya sebagai suatu kebenaran. Oleh karena itu, iman bagi
mereka adalah tashdiq (bil qolbi).
Mengenai penuturan dengan lidah (iqrar bi al-lisan) merupakan syarat iman,
Seseorang yang menuturkan kekafirannya dengan lidah dalam keadaan terpaksa, sedangkan hatinya tetap membenarkan Tuhan dan rasul-Nya, ia tetap dipandang mukmin. Karena pernyataan lidah itu bukan iman tapi amal yang berada di luar juzu’iman. Seseorang yang berdosa besar tetap mukmin karena iman tetap berada dalam hatinya.
Mengenai penuturan dengan lidah (iqrar bi al-lisan) merupakan syarat iman,
Seseorang yang menuturkan kekafirannya dengan lidah dalam keadaan terpaksa, sedangkan hatinya tetap membenarkan Tuhan dan rasul-Nya, ia tetap dipandang mukmin. Karena pernyataan lidah itu bukan iman tapi amal yang berada di luar juzu’iman. Seseorang yang berdosa besar tetap mukmin karena iman tetap berada dalam hatinya.


