BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan
adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan,
guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan
terus-menerus. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional
juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata
dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi adalah tuntutan yang
akhirnya mampu meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki.
Agama sebagai salah satu alas an yang menganjurkan
kita untuk berusaha. “Fastabiqu Alkhairat” yang artinya berlomba-lombalah dalam
kebaikan menjadi Motifasi bagi diri kita untuk menjadi diri yang profesional
dalam suatu profesi. Dengan menjadi profesional maka kita telah berhasil
menjadikan diri kita ini baik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Mengerti tentang profesi
2.
Mengetahui lebih jauh tentang konsep
profesionalisme
3.
Untuk mengetahui Kriteria pekerjaan
sebagai profesi
C. Tujuan
Pembuatan Makalah
1.
Apakah profesi itu ?
2.
Bagaimana konsep profesionalisme itu
?
3.
Apa saja Kriteria pekerjaan sebagai
profesi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya,
tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis,
penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Menurut DE GEORGE, timbul
kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah
profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang
profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut
pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang
yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain
melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk
mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami
betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan
: PROFESI :
1.
Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
2.
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu).
3.
Dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup.
4.
Dilaksanakan dengan keterlibatan
pribadi yang mendalam.
B. Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu,
kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional.
Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional. [1]Artinya
sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh
seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut
Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan
seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu
profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme
juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja
berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh
Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para
profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku
mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia
memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas
(community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk
di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide
utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun
kesadaran profesi.
Kedua, kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu
pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan
anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari
luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak
yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat
keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat
berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan
dalam situasi khusus.
Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self
regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan
profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak
mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi
profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki.
Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik
dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang
total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini
sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari
pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang
kelima, kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang
pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun
profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk
mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut
maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau
bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara
sempurna.
Profesional
:
1.
Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
2.
Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
3.
Hidup dari situ.
4.
Bangga akan pekerjaannya.
Ciri-Ciri
Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau
sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C.
Kriteria
Pekerjaan Menjadi
Sebuah
Profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut tentang profesi perlu diketahui
adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan
Robers Patterson dalam studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh
kriteria:
1.
Profesi harus memenuhi kebutuhan
masyarakat dan menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
2.
Profesi harus menuntut suatu latihan
profesional yang memadai dan membudaya.
3.
Profesi menuntut suatu lembaga yang
sistematis dan terspesialisasi.
4.
Profesi harus memberikan keterangan
tentang ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5.
Profesi harus sudah mengembangkan
hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
6.
Profesi harus merupakan tipe
pekerjaan yang bermanfaat.
7.
Profesi harus sudah memerlukan
pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
8. Profesi harus mempunyai kesadaran
ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
9.
Profesi harus dijadikan batu
loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi
harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi
kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa
suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:[2]
1.
Memenuhi spesialisasi dengan latar
belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
2.
Merupakan karir yang dibina secara
organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan
pengabdian masyrakat).
3.
Diakui masyarakat sebagai suatu
pekerjaan yang mempunyai status profesional (memperoleh dukungan masyarakat,
perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas,
maka pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai
berikut:[3]
1.
Diperlukan persyaratan akademis dan
adanya kode etik.
2.
Semakin dituntut adanya kualifikasi
agar tahu tentang permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan professional :
a.
Mengandung unsur pengabdian
Setiap profesi dikembangkan untuk
memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku
menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa
dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b.
Mengandung unsur idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata
pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan dalam
profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis,
seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban penderitaan
sesama manusia.
c.
Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai
kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya
secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek.
Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami
proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari
kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh
suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan
hidup yang sepenuh waktu.
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan
yang universal.
4.
Pengabdian
5. Kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu dikatakan
sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki spesialisasi dengan latar
belakang yang luas.
2.
Merupakan karir yang dibina secara
organisatoris.
3.
Diakui masyarakat sebagai pekerjaan
yang mempunyai status profesional. ( Sardiman, 2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu
profesi:
1.
Ada standar kerja yang baku dan
jelas.
2.
Ada lembaga pendidikan khusus yang
menghasilkan pelakunya dengan program pendidikan yang baik.
3.
Ada organisasi yang memadai
pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan
kesejahteraannya.
4.
Ada etika dan kode etik yang
mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5.
Ada sistem imbalan terhadap jasa
layanannya yang adil dan baku .
6.
Ada pengakuan masyarakat
(profesional penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
|
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
1. Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
2.
Dari kriteria-kriteria yang
ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjan dapat dikatakan
pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a.
Memenuhi spesialisasi dengan latar
belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b.
Merupakan karir yang dibina secara
organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan
pengabdian masyrakat).
c.
Diakui masyarakat sebagai suatu
pekerjaan yang mempunyai status profesional (memperoleh dukungan masyarakat,
perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang
layak).
3. Konsep
profesionalisme dalam penelitian Sumardi ada 5 :
a. Afiliasi
komunitas (community affilition)
b. Kebutuhan
untuk mandiri (autonomy demand)
c. Keyakinan
terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation)
d. Dedikasi
pada profesi (dedication)
e. kewajiban
sosial (social obligation)
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka. 2001. Edisi III
Sairin, Sjafri. Membangun Profesionalisme Muhammadiyah. Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi
[LPTP]. 2003
Sumardi. Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme Serta Pengaruh
Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan Kerja. Tesis. Undip. 2001.
Web
http://ahmadefendy.blogspot.com,
Diakses 21 Mei 2013
http://rizal.blog.undip.ac.id,
Diakses 19 Mei 2013
[1]) Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
[2]) Sumardi.
Pengaruh Pengalaman Terhadap
Profesionalisme Serta Pengaruh Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan
Kerja. Tesis. Undip. 2001.
[3]) Sjafri Sairin, Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi
[LPTP], 2003), hal 87